I. Layanan pemeriksaan dan pengujian

Peralatan yang diatur dalam peraturan dan memiliki potensi bahaya wajib dilakukan pemeriksaan dan pengujian oleh Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) sesuai dengan persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja dari Kementerian Ketenagakerjaan R.I.

Pesawat angkat meliputi

  • Dongkrak : dongkrak hydraulic, dongkrak pneumatic, dongkrak post lift, dongkrak truck, lier, dll
  • Keran angkat : Overhead crane, overhead travelling crane, hoist crane, chain block, monorail crane, wall crane/jib crane, stacker crane, gantry crane, crawler crane, mobile crane, lokomotif crane, truck crane, tower crane, pedestal crane, dll
  • Personal platform : passenger hoist, gondola

Pesawat angkut meliputi :

  • Dongkrak : dongkrak hydraulic, dongkrak pneumatic, dongkrak post lift, dongkrak truck, lier, dll
  • Keran angkat : Overhead crane, overhead travelling crane, hoist crane, chain block, monorail crane, wall crane/jib crane, stacker crane, gantry crane, crawler crane, mobile crane, lokomotif crane, truck crane, tower crane, pedestal crane, dll
  • Personal platform : passenger hoist, gondola

Langkah-langkah pemeriksaan dan pengujian alat K3

  • Pemohon : pemohon berkonsultasi dengan kami perihal prosedur pemeriksaan dan pengujian alat yang berada di perusahaan mereka.
  • PJK3 : Menindak lanjuti permohonan pemohon untuk selan- jutnya dilakukan penjadwalan pemeriksaan dan pengujian alat k3.
  • PJK3 : Melakukan pemeriksaan dan pengujian untuk alat baru/berkala sesuai permintaan pemohon.
  • Pembuatan laporan : Proses pembuatan laporan dengan melakukan review kelengkapan dokumen alat k3 dan data hasil pemeriksaan dan pengujian dilapangan,untuk kemudian diserahkan kepada UPTD sesuai alamat peralatan riksa uji.
  • Laporan hasil pemeriksaan dan pengujian di evaluasi oleh UPTD wilayah dan setelah mendapatkan rekomendasi berupa surat keterangan (layak/tidak) dari UPTD wilayah provinsi,kemudian diserahkan kembali kepada PJK3 untuk kemudian diserahkan kepada pemohon.